Rabu, September 10, 2025
spot_img
BerandaDaerahBupati Karawang Larang Lapangan Kecamatan untuk Pasar Malam, UMKM Lokal Jadi Perhatian

Bupati Karawang Larang Lapangan Kecamatan untuk Pasar Malam, UMKM Lokal Jadi Perhatian

Karawang|Suarapurwasuka.com| Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan larangan penggunaan lapangan kecamatan untuk kegiatan pasar malam. Kebijakan ini diambil lantaran pasar malam yang kerap digelar dinilai tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Larangan itu disampaikan Aep dalam arahannya pada Selasa (2/9). Ia menekankan bahwa fasilitas publik seperti lapangan kecamatan seharusnya digunakan untuk kegiatan yang mendukung kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata untuk acara hiburan yang cenderung merugikan pelaku usaha lokal.

“Saya melarang lapangan kecamatan disewakan untuk kegiatan pasar malam. Saya minta Sekda Kabupaten Karawang untuk menyampaikan kepada seluruh camat agar tidak lagi menyewakan lapangan kecamatan,” kata Aep.

Aep menuturkan, salah satu alasan utama larangan ini adalah karena banyak UMKM lokal tidak dilibatkan dalam kegiatan pasar malam. Padahal, keberadaan UMKM sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat bawah.

Menurutnya, jika ruang publik disewakan hanya untuk kegiatan yang tidak berpihak pada masyarakat setempat, maka tujuan pembangunan ekonomi kerakyatan akan sulit tercapai.

“Pasar malam yang digelar selama ini sering kali hanya melibatkan pihak luar, sementara pedagang kecil dan UMKM Karawang tidak diberi ruang. Ini jelas tidak adil,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang kini tengah berfokus pada penguatan UMKM lokal. Melalui kebijakan ini, Aep berharap ruang publik bisa digunakan untuk kegiatan yang benar-benar bermanfaat, seperti pameran produk lokal, bazar UMKM, kegiatan olahraga, maupun kegiatan sosial masyarakat.

“Lapangan kecamatan adalah aset masyarakat. Sudah seharusnya digunakan untuk kegiatan yang memberikan dampak positif langsung, bukan hanya untuk hiburan sesaat,” tambahnya.

Aep juga meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang menyampaikan instruksi kepada seluruh camat agar tidak lagi menyewakan lapangan kecamatan untuk pasar malam. Ia menegaskan, camat harus lebih selektif dalam memberikan izin pemanfaatan ruang publik di wilayah masing-masing.

“Camat harus berkomitmen menjaga aset masyarakat. Jangan sampai hanya karena keuntungan sesaat, kepentingan warga justru terabaikan,” tegas Aep.

Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian mendukung penuh langkah Bupati karena dianggap berpihak pada UMKM lokal, sementara sebagian lain menilai pasar malam juga menjadi hiburan murah meriah bagi warga.

 

Namun, Aep memastikan pemerintah daerah akan menyiapkan alternatif kegiatan yang lebih bermanfaat dan tetap bisa menjadi sarana hiburan sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

Dengan adanya larangan ini, Pemkab Karawang diharapkan dapat semakin fokus membangun ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan UMKM dan pemanfaatan ruang publik yang lebih produktif.

(Red)

 

 

 

 

Berita Lainnya

PURWASUKA 24 JAM

Bupati Cup 2025 Resmi Bergulir, Pertandingkan 7 Cabang Olahraga di Karawang

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar turnamen olahraga bertajuk Bupati Cup 2025 sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Karawang ke-392. Kegiatan ini resmi...
spot_img

TOP NEWS

spot_img

Pendidikan

- Advertisment -spot_img

NASIONAL

DAERAH

Komentar Pembaca