spot_img
Senin, Juni 29, 2026
spot_img

TGR Dinas PUPR Subang Belum Terbayarkan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Subang Beri Batas Waktu Hingga Akhir Desember 2025.

TGR Dinas PUPR Subang

Subang| Suarapuwasuka.com|-Tuntutan Ganti Rugi ( TGR ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) kepada pengusaha yang mengerjakan proyek infrastruktur hingga sampai saat ini masih belum terbayarkan secara maksimal.

Baca Juga

Pemda Subang melalui Dinas PUPR yang meminta bantuan Surat Kuasa Khusus ( SKK ) kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) Kejaksaan Negeri Subang untuk penagihan terhadap para pengusaha.

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

Namun, dari total TGR yang harus dibayarkan sebesar Rp1,5 miliar dari 35 pengusaha ( kontraktor) hanya tertagih Rp400 juta saja.

” Masih berproses ya, sampai saat ini baru tertagih Rp400 juta,” ujar Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Subang Tubagus Gilang Hidayatullah,SH,., saat disambangi di ruang kerjanya.Jumat ( 5/12/2025).

Ia mengatakan, para pengusaha yang belum membayar TGR nya diberi kesempatan hingga akhir Desember 2025 ini, karena jika tidak pihaknya akan melimpahkan persoalan TGR tersebut kepada Seksi Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Subang.

Baca Juga

” Kami sudah berupaya menagih, ada yang mengelak, dan ada mengindahkan, jika memang mereka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang negara maka dengan terpaksa saya akan melimpahkan persoalan ini kepada Seksi Pidsus,” tegasnya.

Selain itu TGR yang muncul dari tahun 2021-2024 tersebut, pihaknya telah beberapa kali memanggil para pengusaha tersebut namun hasilnya tidak seperti yang diharapkan.

” Nah kita melakukan pemanggilan guna memastikan, untuk TGR mereka membayar langsung ke rekening kas daerah,” ucapnya.

Gilang juga menjelaskan bahwa di tahun 2025 ini pihaknya berhasil menagih Rp600 juta dalam kurun waktu tiga bulan.Langkah tersebut dilakukannya untuk percepatan pemulihan kerugian keuangan negara.

” SKK nya mulai dari perbankan, BUMD hingga Pemda,” ungkapnya.

Seperti diketahui, karena temuan BPK RI atas pengerjaan proyek infrastruktur, pihak Dinas PUPR Subang meminta para pengusaha untuk membayar TGR.permintaan teresebut diindahkan oleh para pengusaha sehingga pihak dinas meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Subang untuk membantu melakukan penagihan.

(Frk)

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X