TGR Dinas PUPR Subang
Subang| Suarapuwasuka.com|-Tuntutan Ganti Rugi ( TGR ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) kepada pengusaha yang mengerjakan proyek infrastruktur hingga sampai saat ini masih belum terbayarkan secara maksimal.
Pemda Subang melalui Dinas PUPR yang meminta bantuan Surat Kuasa Khusus ( SKK ) kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) Kejaksaan Negeri Subang untuk penagihan terhadap para pengusaha.
Namun, dari total TGR yang harus dibayarkan sebesar Rp1,5 miliar dari 35 pengusaha ( kontraktor) hanya tertagih Rp400 juta saja.
” Masih berproses ya, sampai saat ini baru tertagih Rp400 juta,” ujar Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Subang Tubagus Gilang Hidayatullah,SH,., saat disambangi di ruang kerjanya.Jumat ( 5/12/2025).
Ia mengatakan, para pengusaha yang belum membayar TGR nya diberi kesempatan hingga akhir Desember 2025 ini, karena jika tidak pihaknya akan melimpahkan persoalan TGR tersebut kepada Seksi Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Subang.
” Kami sudah berupaya menagih, ada yang mengelak, dan ada mengindahkan, jika memang mereka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang negara maka dengan terpaksa saya akan melimpahkan persoalan ini kepada Seksi Pidsus,” tegasnya.
Selain itu TGR yang muncul dari tahun 2021-2024 tersebut, pihaknya telah beberapa kali memanggil para pengusaha tersebut namun hasilnya tidak seperti yang diharapkan.
” Nah kita melakukan pemanggilan guna memastikan, untuk TGR mereka membayar langsung ke rekening kas daerah,” ucapnya.
Gilang juga menjelaskan bahwa di tahun 2025 ini pihaknya berhasil menagih Rp600 juta dalam kurun waktu tiga bulan.Langkah tersebut dilakukannya untuk percepatan pemulihan kerugian keuangan negara.
” SKK nya mulai dari perbankan, BUMD hingga Pemda,” ungkapnya.
Seperti diketahui, karena temuan BPK RI atas pengerjaan proyek infrastruktur, pihak Dinas PUPR Subang meminta para pengusaha untuk membayar TGR.permintaan teresebut diindahkan oleh para pengusaha sehingga pihak dinas meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Subang untuk membantu melakukan penagihan.
(Frk)






