spot_img
Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

Pelayanan Darurat RSUD Jatisari Karawang Tuai Sorotan, Pasien Kritis Diduga Tak Ditangani

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM– Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jatisari Karawang kembali menjadi sorotan publik. Seorang pasien dalam kondisi kritis diduga tidak mendapatkan penanganan medis awal, dengan alasan kapasitas ruangan penuh dan dugaan tidak adanya dokter yang siaga.

Insiden ini memicu keprihatinan setelah beredar informasi bahwa pasien yang datang dalam kondisi darurat tidak segera mendapatkan tindakan medis. Pihak rumah sakit beralasan bahwa fasilitas sudah penuh, sehingga pasien tidak dapat ditangani secara optimal dan akhirnya harus dirujuk ke rumah sakit lain dalam kondisi yang memprihatinkan.

Baca Juga

Lebih jauh, muncul dugaan serius bahwa saat pasien tiba di IGD, tidak mendapatkan pertolongan pertama. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, mengingat IGD merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien kritis.

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

Saat dikonfirmasi, Oleh Ketua Iwoi Kabupaten Karawang, melalui Whatsapp Direktur RSUD Jatisari Karawang, dr. Hj. Anisah, M.Epid., MM, mengakui kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. “Ya, tadi pasien ini benar ke sana. Kondisinya penuh sekali. Atas nama RSUD Jatisari kami mohon maaf, Pak,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait dugaan tidak adanya tenaga medis yang siaga dan tidak diberikannya tindakan awal kepada pasien darurat.

Secara regulasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan darurat dan dilarang menolak atau menunda penanganan.

Baca Juga

Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 menegaskan bahwa rumah sakit wajib menyediakan pelayanan gawat darurat yang cepat, tepat, dan memiliki tenaga medis yang siap setiap saat.

Jika dugaan tidak adanya penanganan di IGD benar terjadi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius dalam standar pelayanan rumah sakit. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai ketersediaan tenaga medis dan langkah perbaikan yang akan dilakukan pihak rumah sakit.

(Red)

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X