spot_img
Senin, Juni 29, 2026
spot_img

Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Empat Pelaku Dibekuk

Subang – Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di depan Kantor Pemda Subang pada 20 Februari 2025. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., terungkap bahwa empat tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

 

Baca Juga

Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi berantai, di mana barang curian berpindah tangan sebelum akhirnya dijual. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro dan satu unit Samsung A05 yang dicuri dari korban.

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Baca Juga

Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X