JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyedia rekening penampung hasil transaksi narkoba yang diduga terkait sindikat “Koko Erwin” dan “The Doctor”. Dalam pengungkapan ini, sedikitnya enam orang tersangka berhasil diamankan.
Dua tersangka terbaru yang ditangkap adalah Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan. Keduanya diketahui berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung aliran dana dari aktivitas peredaran narkoba.
Sebelumnya, aparat juga telah menangkap empat tersangka lain yang diduga menyediakan rekening proxy untuk jaringan tersebut. Mereka terdiri dari dua perempuan berinisial DEH (47) asal Tasikmalaya dan L (45) asal Bekasi, serta dua pria asal Aceh Timur berinisial TZR dan M alias Bang Ja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam mendukung operasional sindikat narkoba, khususnya dalam penyediaan rekening untuk menyamarkan aliran dana.
“Tersangka DEH merupakan pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado,” ujar Eko dalam keterangannya, Sabtu (17/4).
Menurutnya, DEH menerima imbalan sebesar Rp2 juta untuk membuka rekening tersebut, sementara tersangka L mendapatkan upah Rp1 juta dengan peran serupa.
Selain itu, dua tersangka lainnya, yakni TZR dan M alias Bang Ja, juga diduga menyediakan rekening penampungan bagi transaksi narkoba jaringan yang sama. Keduanya diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (15/4).
Polri menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut.
“Pengembangan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya dari sisi aliran dana yang menjadi bagian penting dalam operasional jaringan,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika serta menindak tegas segala bentuk kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat.
Sumber : Divisi Humas Polri






