Subang|Suarapurwasuka.com|-Dana Hibah Tahun 2025 yang di terima Pengurus RW 02 Desa Gandasoli Kecamatan Tanjungsiang Subang Sebesar Rp.150.juta di pergunkanan untuk pembelian satu unit mobil Luxio Tahun 2018 yang akan di pergunakan untuk pengadaan Operasiinal layanan Kesehatan .
Dalam realisasi anggaran tersebut, pembelian satu unit mobil di tunjuk salah satu showroom di Daerah Galumpit Cileunyi Kabupaten Bandung dengan membeli Mobil bekas.
Hal yang menjadi sorotan bahwa pembelian Mobil tersebut tidak sebanding dengan harga yang tercantum di kwitansi pembelian dimana dalam kwitansi tersebut di tulis harga Rp.150 juta sedangkan kenyaatanya mobil tersebut hanya di beli Rp.130 juta lebih saja.

Saat di Konfirmasi Pemilik Showroom Purnama H.Saefullah Selasa 06/01/2026 di kediamanya mengatakan pada waktu itu benar kami kedatangan tamu yang mengaku seorang Kepala Desa dari Daerah Tanjung Siang Subang dan bersama mantan Rw serta di temani satu orang supir untuk menanyakan harga mobil jenis yang di maksud dan akhirnya cocok lantas jadi di beli dengan harga dari kami sebesar Rp.130 jutaan.katanya
Namun pada saat serah terima uang pembelian Kades tersebut meminta kwitansi kosong yang sudah di cap dari kami dan isi dari tulisan dalam kwitansi tersebut bukan dari kami itu mereka yang isi”Tambahnya
“Pak kades minta kwitansi Kosong yang sudah di cap,namun pada saat kami berfoto untuk serah terima mobil Pak kades menolak katanya nanti takut Ke Audit”Tegasnya
Dalam temuan ini , jelas bahwa peran Kepala Desa Gandasoli dalam melakukan tindakan Mark Up harga dan memanipulasi kwitansi merupakan salah satu perbuatan melanggar hukum , tentunya hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari Anggaran Hibah Pemerintah.
(Redd)






