spot_img
Selasa, Juni 30, 2026
spot_img

Kunjungan Seremonial Wabup ke RSUD Rengasdengklok Diwarnai Isu Pelanggaran AMDAL

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM |  Menjelang peresmian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok pada 14 September 2025, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-392, muncul sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sorotan itu justru mencuat saat Wakil Bupati Karawang, Maslani, melakukan kunjungan kerja ke rumah sakit tersebut beberapa hari lalu.

Alih-alih memeriksa kesiapan secara menyeluruh, kunjungan orang nomor dua di Karawang itu dinilai hanya sebatas memantau kondisi fisik bangunan, ruangan, dan fasilitas medis. Padahal, RSUD Rengasdengklok diduga kuat belum memenuhi beberapa aspek penting dalam dokumen lingkungan, termasuk keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dan izin penggunaan Air Bawah Tanah (ABT).

Baca Juga

Seorang warga yang pernah mengikuti rapat bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan perwakilan lingkungan mengungkapkan bahwa sejak awal pihak rumah sakit berencana membuang sampah non-medis ke TPSS Bojong Karya. Namun, setelah TPSS tersebut ditutup oleh warga, Dinkes melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berencana melakukan adendum terhadap dokumen AMDAL.

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

“Waktu itu mereka mau buang sampah ke TPSS Bojong Karya. Tapi karena ditutup warga, akhirnya akan diadendum. Apalagi ada juga bangunan yang tidak sesuai dengan master plan,” ujar warga tersebut.

Menurutnya, hingga kini belum ada sosialisasi lanjutan dari pihak Dinkes mengenai alternatif pembuangan sampah rumah sakit, apakah akan dibuat di dalam area rumah sakit atau dialihkan ke lokasi lain.

Lebih lanjut, warga itu juga mengaku sempat melihat langsung adanya aktivitas pengeboran air tanah di area rumah sakit. Padahal, dalam dokumen AMDAL disebutkan bahwa RSUD Rengasdengklok akan menggunakan air bersumber dari PDAM.

Baca Juga

“Kalau memang pakai air tanah, apakah sudah punya izinnya? Apakah ada SIPA-nya (Surat Izin Pengambilan Air)? Ini penting diperhatikan karena rumah sakit akan segera beroperasi,” tandasnya.

Ia juga menyoroti perlunya akuntabilitas dari pihak Dinkes, khususnya PPK, agar tidak melempar tanggung jawab kepada jajaran direksi RSUD yang baru terbentuk.

“Dengan bangunan sebesar itu, dan aktivitas 24 jam, rasanya tidak mungkin hanya mengandalkan PDAM. Pasti dibantu ABT,” ujarnya.

Sebagai informasi, AMDAL adalah kajian penting untuk menilai dampak lingkungan dari suatu pembangunan, terutama fasilitas publik seperti rumah sakit. Dokumen ini menjadi dasar pemerintah dalam memberi izin operasional, guna memastikan kegiatan rumah sakit tidak mencemari lingkungan, termasuk soal limbah medis, penggunaan air tanah, emisi, dan kebisingan.

Sayangnya, kunjungan Wakil Bupati Karawang tidak menyinggung aspek legalitas lingkungan ini. Fokus kunjungan lebih pada pengecekan visual terhadap fasilitas tanpa menyentuh kelengkapan dokumen penting seperti AMDAL dan izin lingkungan lainnya.

Padahal, kehadiran RSUD Rengasdengklok sangat dinantikan masyarakat sebagai fasilitas pelayanan kesehatan regional di wilayah utara Karawang.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak RSUD Rengasdengklok dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk mendapatkan konfirmasi serta klarifikasi atas dugaan tersebut. (RED)

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X