spot_img

Pemdes Rengasdengklok utara, Gelar Rapat Minggon Yang Dipadukan dengan Musdesus Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2026

spot_img

Karawang| SUARAPURWASUKA. COM- Pemerintah Desa Rengasdengklok utara Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, menggelar rapat Minggon Desa 8sekaligus Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula kantor Desa Rengasdengklok utara dibuka langsung Kepala Desa Rengasdengklok utara H.Nana Suryana, Pada Rabu (22/04/2026), sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat

Musdesus tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Rengasdengklok utara H.Nana Suryana, Sekretaris desa (Sekdes) Teguh Permana, Ketua BPD, ketua LPM, Pendamping desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta seluruh perangkat desa. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penetapan penerima bantuan.

Melalui musyawarah dan verifikasi data yang dilakukan secara terbuka, disepakati sebanyak 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT Dana Desa. Penetapan ini mengacu pada regulasi pemerintah pusat, yakni berdasarkan Dasar Hukum PERMENDES No.16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2026 dan PMK No.7 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa Tahun anggaran 2026

Dalam forum musyawarah tersebut, pemerintah desa juga menjelaskan secara rinci kriteria penerima BLT DD. Bantuan ini diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di Desa Rengasdengklok utara dan belum menerima bantuan sosial lainnya. Kriteria penerima meliputi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan penyakit menahun atau kronis, lansia tunggal, serta penyandang disabilitas.

Penetapan kriteria ini bertujuan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus menghindari terjadinya tumpang tindih bantuan dengan program pemerintah lainnya seperti PKH, BPNT, maupun Kartu Prakerja.

Kepala Desa Rengasdengklok utara H.Nana Suryana dalam sambutanya menyampaikan bahwa penetapan penerima BLT DD telah melalui tahapan yang sesuai dengan aturan dan dilakukan secara terbuka.

Penetapan penerima BLT Dana Desa ini kami lakukan melalui Musyawarah Desa Khusus dengan melibatkan seluruh unsur desa. Data yang digunakan telah diverifikasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Rapat Lanjutan Penetapan Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai tindak lanjut dari rangkaian kegiatan rapat Musyawarah dusun (Musdus) yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Seluruh rangkaian kegiatan rapat Musyawarah desa khsusus (Musdesus) Tahun 2026 ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak terkait, sebagai bentuk persetujuan dan tanggung jawab bersama.

Reporter: End’us

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Resmikan Ndalem Widya Asih, Ajak Mahasiswa UGM Perkuat Demokrasi Berkeadaban

Yogyakarta | SUARAPURWASUKA.COM– Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI,...

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Rekening Narkoba Jaringan “Koko Erwin–The Doctor”, Enam Tersangka Diamankan

JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim...

Kemendag Buka Seleksi Anggota BPKN Periode 2027–2030, Pendaftaran Hingga 19 April 2026

JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM– Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka kesempatan bagi...

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Jakarta | SUARA PURWASUKA.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan...