spot_img
Senin, Juni 29, 2026
spot_img

Respon Cepat, Polsek Pagaden Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

Pagaden,Subang – Unit Reskrim Polsek Pagaden,Polres Subang telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiyaan a.n. RAH Als Pow di Kampung Nagrogjaya RT 07/02 Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu,SH, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman,AMd menjelaskan bahwa kejadiannya pada hari Jum’at Tanggal 04 April 2025, sekira Jam 03.00 Wib pagi, di Kampung Nagrogjaya Rt 07/02 Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, telah terjadi Kekerasan terhadap Anak, korban bernama IB (16 th), yang diduga dilakukan, oleh RAH Als Pow (22 th). Saat konfirmasi Senin (7/04/25).

Baca Juga

Kurang dari 1×24 Jam terduga pelaku RAH berhasil diamankan unit reskrim Polsek Pagaden untuk pemeriksaan lebih lanjut.

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

Kejadian tersebut pada hari Jum’at Tanggal 04 April 2025, sekira Jam 03.00 Wib pagi, di Kampung Nagrogjaya Rt 07/02 Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden, berawal korban sedang berkujung ke Kontrakan temannya pada saat mau pulang kemudian Korban bertemu dan ditegor oleh terduga pelaku yang sedang nongkrong di dekat kontrakan tersebut, namun terjadi adu mulut yang berakhir dengan penganiayaan pertama memukul korban dengan tangan kosong serta korban beberapa kali dipukuli dengan menggunakan bongkahan tembok ke arah kepala korban sehingga mengalami luka robek dibagian kepala, luka kelingking tangan kiri, luka robek dibagian bibir atas, dan luka lecet dipelipis sebelah kiri yang mengakibatkan luka berat selanjutnya korban di bawa ke Puskesmas Pagaden guna mendapatkan Perawatan.

Dengan cepat Unit Reskrim Polsek Pagaden mendatangi TKP, selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di polsek Pagaden dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, disangkan dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun ” pungkas

Baca Juga
Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X