Karawang | SUARAPURWASUKA.COM– Ketentuan standar usia untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD/MI tahun ajaran 2026/2027 kembali ditegaskan. Berdasarkan informasi yang beredar dari Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen), calon peserta didik wajib berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2026 agar dapat diproses dalam sistem.
Dalam ketentuan tersebut, anak yang lahir paling lambat 1 Juli 2020 dinyatakan memenuhi batas minimal usia masuk SD, yakni genap 6 tahun per 1 Juli 2026. Sementara itu, anak yang lahir setelah tanggal tersebut dipastikan belum memenuhi syarat administratif dan tidak dapat didaftarkan melalui sistem Dapodik SD.
Adapun kategori usia ideal yang direkomendasikan untuk masuk SD berada pada rentang 6 hingga 7 tahun. Contohnya, anak yang lahir antara 1 Juli 2019 hingga 1 Juni 2020 dinilai telah memenuhi kriteria usia ideal untuk memulai pendidikan dasar.
Sebaliknya, anak yang lahir mulai 1 Agustus 2020 hingga awal 2021 masih berada di bawah usia minimal. Kelompok ini disarankan untuk melanjutkan pendidikan di jenjang PAUD, TK, atau RA guna mendukung kesiapan belajar sebelum masuk sekolah dasar.
Selain faktor usia, kesiapan anak juga menjadi pertimbangan penting. Aspek kematangan yang diperhatikan meliputi kondisi fisik, psikologis, kognitif, dan emosional. Hal ini bertujuan agar anak mampu mengikuti proses pembelajaran secara optimal di tingkat sekolah dasar.
Dalam catatan yang disampaikan, sistem Dapodik tidak akan memproses pendaftaran siswa yang berusia di bawah 6 tahun per 1 Juli 2026. Oleh karena itu, orang tua diimbau untuk memperhatikan ketentuan ini sebelum melakukan pendaftaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan kualitas pendidikan dasar serta memastikan peserta didik memiliki kesiapan yang memadai dalam mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
(Red)






